BIDANG REHABILITASI SOSIAL (REHSOS)
Informasi resmi DINAS SOSIAL P3A
berdasarkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 73 Tahun 2023 Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Bidang Rehabilitasi Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak di luar panti dan/atau Lembaga;
b. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau Lembaga;
c. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan/atau Lembaga;
d. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia di luar panti dan/atau Lembaga;
e. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial lainnya bukan korban HIV/AIDS (ODHA) dan NAPZA di luar panti dan/atau Lembaga;
f. pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
g. pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
h. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang rehabilitasi sosial;
i. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang rehabilitasi sosial;
j. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Rehabilitasi Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak di luar panti dan/atau Lembaga;
b. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau Lembaga;
c. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan/atau Lembaga;
d. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia di luar panti dan/atau Lembaga;
e. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial lainnya bukan korban HIV/AIDS (ODHA) dan NAPZA di luar panti dan/atau Lembaga;
f. pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
g. pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
h. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang rehabilitasi sosial;
i. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang rehabilitasi sosial;
j. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Terakhir diperbarui: 29 September 2026
Ukuran Huruf
Kontras Tinggi
Sangat membantu lansia & gangguan visi
Pembaca Suara
Arahkan kursor untuk membaca teks
Font Disleksia
Gunakan font ramah disleksia
Garis Bawahi Tautan
Perjelas seluruh link teks navigasi
Hentikan Animasi
Kurangi pergerakan layar & distorsi
Mode Monokrom
Tampilan skala abu-abu netral